Sebentar Lagi Lebaran, Begini Cara Dapat 10 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan

akarta – Selama periode Lebaran, masyarakat biasanya memiliki pengeluaran yang lebih besar dibanding bulan-bulan lainnya. Namun, tak perlu khawatir karena kini mereka bisa mendapatkan Rp 10 juta dari program JHT BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek memiliki program Jaminan Hari Tua (JHT) bagi para pesertanya. Lewat program ini, peserta yang terdaftar bisa mencairkan dana JHT sampai Rp 10 juta jika sudah memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

BPJS Ketenagakerjaan atau yang sering dikenal dengan nama panggilan BPJamsostek terus berinovasi untuk meningkatkan layanannya kepada para peserta. Salah satu bentuk program yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan adalah program Jaminan Hari Tua (JHT) yang bersifat tabungan untuk para pekerja yang masih aktif bekerja.

CERUTU4DTERPECAYA.COM

Acuan pencairan JHT saat ini masih mengacu ke peraturan lama. Artinya, peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak perlu menunggu usia 56 tahun untuk mencairkan dana JHT. Pencairan JHT bisa dilakukan sebelum peserta memasuki usia pensiun (56 tahun). Namun pencairan ini hanya dapat dilakukan sebagian.

Diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 46 Tahun 2015, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi kepesertaan minimal 10 tahun pada Program JHT dapat mengajukan pengambilan JHT sebagian sebesar 10% untuk persiapan masa pensiun atau 30% untuk kepemilikan rumah yang diajukan melalui Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan syarat sebagai berikut.

CERUTU4DTERPECAYA.COM

Syarat Klaim JHT sebagian 10%

  1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya.
  3. NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian).

Catatan: Pengambilan JHT sebagian, berpotensi menyebabkan terjadinya pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.

Syarat Klaim JHT Sebagian maksimal 30% untuk pengambilan rumah secara cash

  1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya.
  3. Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atau AJB (Akta Jual Beli).
  4. NPWP (apabila ada dan bagi peserta yang saldo JHT nya lebih 50 juta).

Syarat Klaim JHT Sebagian maksimal 30% untuk pengambilan rumah secara kredit:

  1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya.
  3. NPWP (apabila ada dan bagi peserta yang saldo JHT nya lebih 50 juta).
  4. Dokumen perbankan berdasarkan peruntukannya..

Catatan: Dalam hal pembelian Rumah atas nama pasangan (suami/istri) peserta, maka peserta melampirkan dokumen pendukung berupa:

  • KTP pasangan atau KK; dan
  • Surat pernyataan yang menyatakan bahwa Rumah atau Apartemen yang dibeli atas nama pasangan sah peserta.

Menjelang cuti bersama dan libur lebaran 2024, layanan kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan akan diliburkan mulai tanggal 6 sampai 15 April 2024 dan akan aktif kembali pada 16 April 2024 setiap hari Senin-Jumat dari pukul 08.00-15.30 (Sabtu, Minggu, dan tanggal merah libur nasional tidak beroperasi).

Meskipun begitu, peserta BPJS Ketenagakerjaan masih bisa mendapatkan pelayanan secara online melalui situs resmi atau aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

Cara Klaim JHT lewat Website Lapak Asik

  1. Buka laman BPJS Kesehatan di https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
  2. Isi data diri, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
  3. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB.
  4. Ketika mendapat konfirmasi data pengajuan, klik “Simpan”.
  5. Selanjutnya, peserta akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui e-mail.
  6. Peserta akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call.
  7. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah peserta lampirkan di formulir.

Cara Klaim JHT lewat Jamsostek Mobile (JMO)

  1. Untuk aplikasi JMO melalui google playstore maupun appstore.
  2. Buka aplikasi JMO dan pilih “Jaminan Hari Tua”.
  3. Pilih “Klaim JHT”.
  4. Pastikan memenuhi syarat pengajuan JHT, lalu klik “Selanjutnya”.
  5. Pilih sebab klaim dan klik “Selanjutnya”.
  6. Lakukan pengecekan data kepesertaan, lalu klik “Sudah”.
  7. Lakukan pengambilan biometrik dengan klik “Ambil Foto” dengan ketentuan seperti pada layar.
  8. Lengkapi data dan klik “Selanjutnya”.
  9. Akan muncul rincian saldo yang akan dibayarkan, kemudian klik “Selanjutnya”.
  10. Lakukan pengecekan ulang keseluruhan data, lalu klik “Konfirmasi”.
  11. Pengajuan berhasil. Untuk melihat proses klaim dapat membuka menu “Tracking Klaim”.

Khusus untuk pengajuan melalui aplikasi JMO, batasan saldo maksimal pengajuan klaim JHT adalah sebesar Rp 10 juta. Jika saldo melebihi nominal tersebut maka peserta dapat melakukan pengajuan pencairan dana melalui Lapak Asik.

Demikian merupakan informasi cara dapat Rp 10 juta dari BPJS Ketenagakerjaan melalui program Jaminan Hari Tua (JHT)

CERUTU4DTERPECAYA.COM

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *