Ini Sosok PNS yang Bakal Dapat THR Terbesar, Kantongi Rp 100 Juta!

Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah menetapkan pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PNS dan PPPK, TNI/Polri akan dicairkan penuh alias 100%. Pencairannya akan dilakukan 10 hari atau sebelum Lebaran.
“Paling cepat 10 hari (sebelum lebaran). Kalau paling lambat, ya diharapkan sebelum Lebaran sudah bisa dibayarkan semua,” kata Sri Mulyani, ditemui di Komplek Istana Kepresidenan RI, Jakarta Pusat, Jumat (22/3/2024).

Adapun anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk TNI/Polri dan pensiunan meningkat dibandingkan 2023. Secara total jumlahnya mencapai Rp 99,5 triliun, naik dibandingkan 2023 yang mencapai Rp 77,6 triliun.

www.bandarcerutu4d.com

Baca juga:
Tips Alokasikan Duit THR Biar Nggak Boncos Seusai Lebaran
Khusus THR 2024, Sri Mulyani menggelontorkan Rp 48,7 triliun atau naik dibandingkan 2023 yang mencapai Rp 38,8 triliun. Jumlah itu berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Rp 29,7 triliun, serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Rp 19 triliun.

Dengan pencairan 100% ini, nantinya para abdi negara menerima THR dengan komponen berupa gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja. Namun tentu besaran THR yang diterima masing-masing abdi negara ini akan berbeda antara satu dengan yang lainnya.

www.bandarcerutu4d.com

Lalu, siapa PNS yang akan menerima THR terbesar?

Untuk diketahui besaran gaji seorang PNS telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024. Aturan ini berlaku untuk semua PNS untuk seluruh Kementerian-Lembaga hingga pemerintah daerah.

Dalam aturan itu besaran gaji pokok PNS ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja. Gaji PNS terendah ada pada Golongan Ia dengan kisaran gaji Rp 1.685.700-2.522.600 dan tertinggi ada di Golongan IVe dengan kisaran gaji Rp 3.880.400-6.373.200.

Adapun yang menjadi perbedaan adalah besaran sejumlah tunjangan yang dapat mereka terima, termasuk di dalamnya tunjangan kinerja (tukin) PNS yang bergantung pada jabatan dan instansi.

PNS mendapatkan tunjangan yang bervariasi tergantung dari tugas dan tanggung jawab yang diemban. Jadi, besaran THR yang diterima PNS tahun ini bisa sangat berbeda antara satu instansi dengan yang lain karena adanya perbedaan tukin.

Baca juga:
Kirim THR dari Luar Negeri ke RI Makin Mudah Pakai BRIfast Remittance
Dalam catatan detikcom, selama ini para PNS di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) adalah penerima tukin terbesar. Hingga saat ini besaran tukin mereka masih diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015.

Adapun dalam aturan itu besaran tunjangan kinerja terendah yang diterima PNS DJP ditetapkan senilai Rp 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana. Sedangkan besaran tukin tertinggi diberikan untuk pemimpin tertinggi instansi yakni Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak sebesar Rp 117.375.000.

Saat ini yang menjabat sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo. Ia merupakan pejabat eselon 1 dengan pangkat tertinggi di DJP, biasanya ia akan masuk dalam golongan IVe. Dengan begitu besaran THR yang bisa diterimanya berkisar antara Rp 121.225.400-123.748.000. Angka ini berasal dari kisaran gaji pokok PNS golongan IVe ditambah tukin.

Nilai THR ini belum termasuk komponen tunjangan melekat yang diterima para PNS seperti tunjangan suami/istri sebesar sebesar 5% dari gaji pokoknya, kemudian ada tunjangan anak sebesar % dari gaji pokok untuk setiap anak dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang, dan lainnya.

www.bandarcerutu4d.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *