Direktur Operasional dan Keuangan PT Cahaya Kalbar Jinnawati mengaku pernah membeli rumah milik terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo di Kembangan, Jakarta Barat. Jual beli rumah itu disebut terjadi di tahun 2010.
Mulanya, jaksa menanyakan terkait jual beli rumah tersebut ke Jinnawati yang dihadirkan sebagai saksi sidang kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang dengan terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo di PN Tipikor Jakarta, Senin (23/10/2023).
Jinnawati mengaku mengenal Rafael Alun saat hendak melakukan transaksi jual beli rumah tersebut.
“Bu Jinnawati tadi sebelumnya Pak Arsin sudah menjelaskan ada transaksi jual beli, Saudara kenal dengan Pak Rafael?” tanya jaksa dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).
“Kenal pada waktu transaksi jual beli rumah ini,” jawab Jinnawati.
“Sebelumnya bagaimana? Kan ini Ibu mau membeli kan?” tanya jaksa.
“Iya,” jawab Jinnawati.
Jinnawati mengatakan pembelian rumah itu dilakukan oleh ibunya. Dia menyebut ibunya tak jarang membeli tanah dan diatasnamakan dirinya atau saudaranya yang lain.
“Dapat informasi terkait penjualan tanah dan bangunan tersebut dari siapa?” tanya jaksa.
“Sebenernya pembelian rumah ini adalah dari ibu saya, tapi ibu saya kemudian memakai nama saya, jadi ibu saya bilang waktu itu ‘pakai nama kamu’ nah itu beli dari Pak Rafael,” jawab Jinnawati.
“Kenapa dilakukan seperti itu?” tanya jaksa.
“Memang kalau ibu saya, sebelum-sebelumnya juga waktu ayah saya masih ada, beberapa bidang tanah, ada beberapa bidang tanah yang dibeli atas nama saya,” jawab Jinnawati.
Jaksa lalu menanyakan harga rumah milik Rafael Alun tersebut. Jinnawati menyebut rumah itu dibelinya dengan harga Rp 6 miliar.
“Transaksi betul terjadi jual beli?” tanya jaksa.
“Iya betul,” jawab Jinnawati.
“Harganya berapa bu?” tanya jaksa.
“Harganya sesuai dengan yang akta itu Rp 6 miliar, Pak,” jawab Jinnawati.
Jaksa juga menanyakan metode pembayaran transaksi jual beli rumah seharga Rp 6 miliar tersebut. Jinnawati mengatakan pembayaran dilakukan menggunakan emas dalam tas yang diserahkan langsung ke Rafael.
“Terus pembayaraannya bagaimana?” tanya jaksa.
“Pembayarannya waktu itu pakai emas ibu saya,” jawab Jinnawati.
“Rp 6 miliar ini dalam bentuk emas semua?” tanya jaksa.
“Iya, betul,” jawab Jinnawati.
“Terus penyerahannya bagaimana?” tanya jaksa.
“Penyerahannya saya waktu itu bawa tas ya, diserahkan ke Pak Rafael,” jawab Jinnawati.
Jinnawati mengatakan penyerahan emas itu dilakukan oleh dirinya dan Rafael. Dia menyebutkan proses transaksi itu dilakukan di daerah Sudirman.
“Serahkan di mana?” tanya jaksa.
“Diserahkannya di daerah Sudirman,” jawab Jinnawati.
“Emas?” tanya jaksa.
“Emas,” jawab Jinnawati.
“Tepatnya Sudirman sebelah mana?” tanya jaksa.
“Nah saya lupa gedungnya apa, cuma seingat saya waktu itu arah ke Blok M dari Semanggi itu di sisi kiri,” jawab Jinnawati.
Jaksa kembali bertanya bentuk emas yang digunakan dalam transaksi jual beli rumah tersebut. Jinnawati menyebut emas itu berupa emas batangan bukan bentuk perhiasan.
“Emas ini dalam bentuk LM atau dalam bentuk perhiasan atau emas batangan?” tanya jaksa.
“Ibu saya sih kayaknya emas batangan ya, emas batangan atau LM saya nggak tahu juga, sudah dibungkus,” jawab Jinnawati.
“Ketika bertemu dengan Pak Rafael Saudara dengan siapa?” tanya jaksa.
“Saya dengan Pak Rafael,” jawab Jinnawati.
“Cuma berdua saja?” tanya jaksa.
“Iya betul,” jawab Jinnawati.
Jinnawati mengaku tak ingat jumlah kilogram emas tersebut. Dia mengatakan dirinya dapat mengangkat tas berisi emas dengan nilai Rp 6 miliar tersebut.
“Ini Rp 6 M satu tas, tasnya berapa bu? emasnya saat itu besarannya tasnya yang Saudara bawa?” tanya jaksa.
“Saya lupa tapi saya bisa angkat, saya bisa angkat sendiri,” jawab Jinnawati.
“Kilonya Saudara bisa mengira-ngira saat itu?” tanya jaksa.
“Saya lupa kilonya,” jawab Jinnawati.
Rafael Alun Terima Gratifikasi
Dalam perkara ini, Rafael Alun Trisambodo didakwa menerima gratifikasi Rp 16,6 miliar. Jaksa mengatakan gratifikasi itu diterima Rafael Alun bersama istrinya, Ernie Meike Torondek, yang saat ini berstatus saksi di KPK.
“Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima gratifikasi, yaitu menerima uang seluruhnya berjumlah Rp 16.644.806.137 (Rp 16,6 miliar),”
Rafael Alun merupakan mantan Kepala Bagian Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan. Jaksa mengatakan Rafael Alun mendirikan perusahaan tempat Ernie menjabat komisaris sekaligus pemegang sahamnya. Perusahaan itu adalah PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME), PT Cubes Consulting, dan PT Bukit Hijau Asri.
Duit gratifikasi, kata jaksa, diterima Rafael Alun lewat PT ARME dan PT Cubes Consulting serta dari PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo.
Selain itu, jaksa mendakwa Rafael Alun melakukan TPPU bersama-sama Ernie. Total TPPU-nya mencapai Rp 100 miliar.
#beritaterkini, #beritaviral, #judionline, #judislot, #promojudi, #slotgacor, #slotonline